Pernahkah anda melihat di jalan
raya, kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan? Baik itu kecelakaan ringan
hingga kecelakaan berat? Tidak jarang juga dari kecelakaan tersebut terjadi
perkelahian, bahkan pengeroyokan saat di lokasi kejadian, hal tersebut
akibatkan karena hal sepele, tidak terima kendaraannya rusak hingga menuntut
ganti rugi ketika kendaraannya ditabrak.
Jika
pernah melihat hal tersebut atau bahkan pernah mengalaminya. Tentu hal ini
membuat kita menyadari, bahwa perlunya untuk berhati-hati dalam berkendara.
Terlepas dari tingkat kehati-hatian dan kemampuan mengendalikan kendaraan
bermotor yang telah diterapkan, namun belum tentu orang lain menerapkan hal
tersebut, oleh karenanya ada istilah "kita yang nabrak atau kita yang
ditabrak", sehingga risiko kecelakaan itu tetap mungkin terjadi.
Lalu apakah harus diam dirumah saja? Tidak melakukan mobilitas
menggunakan Kendaaraan Bermotor? Mobilitas harian dengan kendaraan bermotor
juga sebagai suatu kebutuhan pokok setiap orang. Seperti bekerja, berbelanja,
liburan, dan bahkan untuk berobat. Oleh karena itu kita tidak mungkin
menghindari mobilitas tersebut tanpa adanya kendaraan bermotor, baik itu
kendaraan bermotor untuk umum maupun kendaraan bermotor untuk pribadi, baik itu
mobil maupun motor. Mobilitas itu sangat diperlukan. Sehingga dalam berkendara
risiko itu selalu menyertai kita.
Risiko
kerugian dalam berkendara itu yang paling umum dirasakan adalah kerugian keuangan. Karena apabila terjadi kecelakaan
yang menyebabkan pengendara luka-luka pada dirinya dan keruskan pada
kendaraannya, membuat kita harus mengeluarkan biaya tambahan untuk
mengembalikan hal itu semua seperti normal. Biaya tambahan yang dikeluarkan ini
dapat menyebabkan ketidak stabilan keuangan sesorang.
Lalu bagaimana solusinya? Salah satu
solusi yang bisa dipilih adalah mentransfer risiko. Bagaimana caranya? Caranya
adalah dengan membeli polis asuransi kendaraan bermotor. Sesuai dengan
kebutuhan yang ada, dengan membeli polis asuransi kendaraan bermotor, hal ini
membantu setiap orang untuk mengelola risiko kecelakaan dalam berkendara, baik
itu diri kita maupun kendaraan bermotor kesayangan kita.
Asuransi kendaraan bermotor
melindungi pemilik kendaraan dari bebarapa macam risiko. Sesuai dengan PSAKBI (Polis
Standar Asuransi Kendaran Bermotor Indonesia) pertanggungan asuransi kendaraan
bermotor setidaknya dapat memberikan jaminan kerugian dan atau kerusakan pada
kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan,
terbalik, tergelincir, atau terperosok, kebakaran dan pencurian atau
kehilangan. Dan bahkan melihat kebutuhan perlindungan dari tuntutan pihak
ketiga, asuransi juga menyiapkan perluasan jaminan untuk TPL (Third Party
Liability) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Tertanggung dalam hal ini dimaksudkan
adalah orang yang membeli pertanggungan asuransi, dan Penanggung adalah pihak
yang memberikan penjaminan/asuransi. Perluasan jaminan TPL yaitu Penanggung
akan memberikan ganti rugi yang diderita oleh pihak ketiga, atas kerusakan atas
harta benda, pengobatan, cidera badan dan atau kematian yang timbul akibat
kendaraan Tertanggung.
Melingalihkan risiko yang ada pada
pemilik kendaraan dengan cara membayarkan premi kepada Penanggung (Perusahaan
asuransi). Premi yang kita bayarkan adalah keikutsertaan kita dalam asuransi.
Dengan begitu risiko yang ada di Tertanggung beralih ke Perusahaan asuransi.
Besaran biaya premi tergantung pada
jenis jaminan yang kita pilih. Terdapat jaminan Total Loss Only dan
jaminan polis Comprahensive, yaitu jaminan Total Loss Only
diperluas dengan salah satunya jaminan TPL (Third Party Liability),
banjir, gempa bumi dan lain-lain. Semakin Comprahensive jaminan polis maka
biaya premi juga semakin mahal. Tetapi “mahalnya” premi tidaklah sebanding
dengan luasnya total jaminan yang kita dapatkan. Bayangkan jika tiba-tiba
kendaraan hilang atau rusak total, maka premi bisa dikategorikan “murah”. Belum
lagi masa penjaminan ini berlaku untuk 1 tahun periode polis. Sehingga bisa
dinyatakan untuk 1 tahun itu keuangan anda aman untuk risiko terkait kendaraan
kesayangan anda.
Hal tersebut setidaknya memberikan
ketenangan kepada pemilik kendaraan, untuk berjaga-jaga atas kemungkinan adanya
kecelakaan atau tuntutan akibat kecelakaan yang dialami. Dan juga menghindarkan
kita terlibat perkelahian akibat kendaraan saling bertabrakan, cukup hubungi
perusahaan asuransi anda.
Bijaknya, dalam proses memilih
jaminan asuransi untuk kendaraan bermotor konsultasikan dengan perusahaan
asuransi pilihan Anda. Baca dan mengerti isi dari polis yang Anda beli, karena
hal tersebut akan memudahkan kedua pihak, antara Anda (Tertanggung) dan
Penanggung dalam menjalankan peran masing-masing. Catatlah hal penting seperti
nomor pelayanan klaim (claim service), atau call center atau kantor
pusat dan atau kantor cabang untuk memudahkan Anda menghubungi perusahaan
asuransi. Pilihlah asuransi yang terpercaya, kompeten dan terdaftar di OJK
(Otoritas Jasa Keuangan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar