Rabu, 15 Juni 2022

CEGAH KERUGIAN DENGAN ASURANSI KENDARAAN

 

            Pernahkah anda melihat di jalan raya, kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan? Baik itu kecelakaan ringan hingga kecelakaan berat? Tidak jarang juga dari kecelakaan tersebut terjadi perkelahian, bahkan pengeroyokan saat di lokasi kejadian, hal tersebut akibatkan karena hal sepele, tidak terima kendaraannya rusak hingga menuntut ganti rugi ketika kendaraannya ditabrak.

Jika pernah melihat hal tersebut atau bahkan pernah mengalaminya. Tentu hal ini membuat kita menyadari, bahwa perlunya untuk berhati-hati dalam berkendara. Terlepas dari tingkat kehati-hatian dan kemampuan mengendalikan kendaraan bermotor yang telah diterapkan, namun belum tentu orang lain menerapkan hal tersebut, oleh karenanya ada istilah "kita yang nabrak atau kita yang ditabrak", sehingga risiko kecelakaan itu tetap mungkin terjadi.

              Lalu apakah harus diam dirumah saja? Tidak melakukan mobilitas menggunakan Kendaaraan Bermotor? Mobilitas harian dengan kendaraan bermotor juga sebagai suatu kebutuhan pokok setiap orang. Seperti bekerja, berbelanja, liburan, dan bahkan untuk berobat. Oleh karena itu kita tidak mungkin menghindari mobilitas tersebut tanpa adanya kendaraan bermotor, baik itu kendaraan bermotor untuk umum maupun kendaraan bermotor untuk pribadi, baik itu mobil maupun motor. Mobilitas itu sangat diperlukan. Sehingga dalam berkendara risiko itu selalu menyertai kita.

Risiko kerugian dalam berkendara itu yang paling umum dirasakan adalah kerugian  keuangan. Karena apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan pengendara luka-luka pada dirinya dan keruskan pada kendaraannya, membuat kita harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengembalikan hal itu semua seperti normal. Biaya tambahan yang dikeluarkan ini dapat menyebabkan ketidak stabilan keuangan sesorang.

            Lalu bagaimana solusinya? Salah satu solusi yang bisa dipilih adalah mentransfer risiko. Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan membeli polis asuransi kendaraan bermotor. Sesuai dengan kebutuhan yang ada, dengan membeli polis asuransi kendaraan bermotor, hal ini membantu setiap orang untuk mengelola risiko kecelakaan dalam berkendara, baik itu diri kita maupun kendaraan bermotor kesayangan kita.

            Asuransi kendaraan bermotor melindungi pemilik kendaraan dari bebarapa macam risiko. Sesuai dengan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaran Bermotor Indonesia) pertanggungan asuransi kendaraan bermotor setidaknya dapat memberikan jaminan kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, kebakaran dan pencurian atau kehilangan. Dan bahkan melihat kebutuhan perlindungan dari tuntutan pihak ketiga, asuransi juga menyiapkan perluasan jaminan untuk TPL (Third Party Liability) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga.

            Tertanggung dalam hal ini dimaksudkan adalah orang yang membeli pertanggungan asuransi, dan Penanggung adalah pihak yang memberikan penjaminan/asuransi. Perluasan jaminan TPL yaitu Penanggung akan memberikan ganti rugi yang diderita oleh pihak ketiga, atas kerusakan atas harta benda, pengobatan, cidera badan dan atau kematian yang timbul akibat kendaraan Tertanggung.

            Melingalihkan risiko yang ada pada pemilik kendaraan dengan cara membayarkan premi kepada Penanggung (Perusahaan asuransi). Premi yang kita bayarkan adalah keikutsertaan kita dalam asuransi. Dengan begitu risiko yang ada di Tertanggung beralih ke Perusahaan asuransi.

            Besaran biaya premi tergantung pada jenis jaminan yang kita pilih. Terdapat jaminan Total Loss Only dan jaminan polis Comprahensive, yaitu jaminan Total Loss Only diperluas dengan salah satunya jaminan TPL (Third Party Liability), banjir, gempa bumi dan lain-lain. Semakin Comprahensive jaminan polis maka biaya premi juga semakin mahal. Tetapi “mahalnya” premi tidaklah sebanding dengan luasnya total jaminan yang kita dapatkan. Bayangkan jika tiba-tiba kendaraan hilang atau rusak total, maka premi bisa dikategorikan “murah”. Belum lagi masa penjaminan ini berlaku untuk 1 tahun periode polis. Sehingga bisa dinyatakan untuk 1 tahun itu keuangan anda aman untuk risiko terkait kendaraan kesayangan anda.

            Hal tersebut setidaknya memberikan ketenangan kepada pemilik kendaraan, untuk berjaga-jaga atas kemungkinan adanya kecelakaan atau tuntutan akibat kecelakaan yang dialami. Dan juga menghindarkan kita terlibat perkelahian akibat kendaraan saling bertabrakan, cukup hubungi perusahaan asuransi anda.

            Bijaknya, dalam proses memilih jaminan asuransi untuk kendaraan bermotor konsultasikan dengan perusahaan asuransi pilihan Anda. Baca dan mengerti isi dari polis yang Anda beli, karena hal tersebut akan memudahkan kedua pihak, antara Anda (Tertanggung) dan Penanggung dalam menjalankan peran masing-masing. Catatlah hal penting seperti nomor pelayanan klaim (claim service), atau call center atau kantor pusat dan atau kantor cabang untuk memudahkan Anda menghubungi perusahaan asuransi. Pilihlah asuransi yang terpercaya, kompeten dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).